Rabu, 20 Januari 2010

SEJARAH PERKEMBANGAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA

SEJARAH PERKEMBANGAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA

Berbicara tentang perjalanan peradilan agama yang telah dilalui dalamrentang waktu yang demikian panjang berarti kita berbicara tentang masa lalu yakni sejarah peradilan agama. Hal ini tersebut dianggap penting untuk rencana melangkah kemasa yang akan datang, juga terhindar dari sandungan yang berulan pada lubang yang sama.Namun diakui bahwa data sejarah peradilan agama tidak mudah mendapatkannya, seperti yang dikatakan para ahli mengakui bahwa sumber rujukan peradilan agama sangatlah minim, karena sengaja dilewatkan oleh para cerdik pandai masa lalu yang selalu memandang remeh.
Dengan masuknya agama Islam ke Indonesia yang untuk pertama kali pada abad pertama hijriah (1 H/ 7 M) yang dibawa langsung dari Arab oleh saudagar – saudagar dari Mekkah dan Madinah yang masyarakat mulai melaksanakan ajaran dan aturan agama Islam dalam kehidupan sehari – hari yang tersumber pada kitab fiqih. Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut.Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai – nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang – undangan, bahkan sering kali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.

Sebelum Melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik dimasyarakat maupun dalam peraturan perundang – undangan negara.Kekerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melakukan hukum Islam dalam wilayah hukumnya masing – masing.Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M, merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan – kerjaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara,
Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten.Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar.Pada pertengahan abad ke 16, suatu dinasti baru, yaitu kerjaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukan kerajaan – kerajaan kecil di pesisir utara, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di Nusantara.Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke 17 M penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia.

Agama Islam masuk Indonesia melalui jalan perdagangan di kota – kota pesisir secara damai tanpa melalui gejolak, sehingga norma – norma sosial Islam oleh masyarakat Indonesia bersamaan dengan penyebaran dan penganut agama Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia.Dengan timbulnya komunitas – komunitas masyarakat Islam, maka kebutuhan akan lembaga peradilan yang memutus perkaraberdasarkan hukum Islam semakin diperlukan.

Peradilan Agama di Indonesia mempunyai sejarah yang cukup panjang. Jauh sebelum kemerdekaan, sistem peradilan agama sudah lahir.Oleh karena itu, sebelum membahas tentang peradilan agama pada masa pra – kemerdekaan, selayaknya perlu untuk menarik sejarah ini jauh kebelakang sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tepatnya pada masa kerajaan.

Sebelum Islam datang ke Indonesia telah ada dua macam peradilan, yaitu Peradilan Pradata dan Peradilan Padu.Materi hukum Peradilan Pradata bersumber dari ajaran Hindhu dan ditulis dlam Papakem.Sedangkan Peradilan Padu menggunakan hukum materiil tidak tertulis yang berasal dari kebiasaan – kebiasaan masyarakat. Dalam prateknya, Peradilan Pradata menangani persoalan – persoalan yang berhubungan dengan wewenang raja, sedangkan Peradilan Padu menangani perosalan – persoalan yang tidak berhubungan dengan wewenang raja.Keberadaan dua sistem peradilan ini berakhir setelah raja Mataram menggantikan dengan sistem Peradilan Serambi yang berasaskan Islam.Penggantian ini bertujuan untuk menjaga integrasi wilayah kerajan Mataram.

Peradilan Agama sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan kenegaraan pernah mengalami pasang surut ketika Sultan Agung meninggal dan digantikan oleh Amangkurat I.Amangkurat I pernah menutup Peradilan Agama dan menghidupkan kembali Peradilan Pradata. Setelah masa ini Peradilan Agama eksis kembali. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya sebuah kitab hukum Islam “Shirath al – Mustaqin” yang ditulis Nurudin Ar – Raniri.Kitab ini menjadi rujukan para hakim di Indonesia.

Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, Peradilan Agama mendapat pengakuan secara resmi.Pada tahun 1882 pemerintah kolonial mengeluarkan Staatsblad No.152 yang merupakan pengakuan resmi terhadap eksistensi Peradilan Agama dan hukum Islam di Indonesia.

Karena Staatsblad ini tidak berjalan efektif dan karena pengaruh teori reseptie, maka pada tahun 1937 keluarlah staatsblad 1937 No. 116.Staatsblad ini mencabut wewenang yang dipunyai oleh Peradilan Agama dalam persoalan waris dan masalah – masalah lain yang berhubungan dngan harta benda, terutama tanah.Sejak itulah kompetensi Peradilan Agama hanya pada masalah perkawinan dan perceraian.Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, bahwa Peradilan Agama pada masa ini tidak dapat melaksanakan keputusannya sendiri, melainkan harus dimintakan pegukuhan dari Peradilan Negeri.
Pengurangan terhadap kompetensi Peradilan Agama tersebut tentunya sangat mengecewakan masyarakat muslim Indonesia karena Peradilan Agama pada waktu itu betul – betul mereka anggap sebagai lembaga peradilan layaknya lembaga peradilan, bukan sebagai lembaga agama semata.Belum lagi pada masa ini Peradilan Agama hanya dapat menghidupi dirinya sendiri melalui ongkos perkara yang diterimanya.Hal ini dilakukan karena pemerintah kolonial tidak pernah mensubsidi Peradilan Agama untuk pengelolah administrasinya, termasuk tidak menggaji hakim dan pegawainya.Kenyataan bahwa hakim dan pegawai Peradilan Agama menerima uang dari mereka yang menggunakan jasa peradilan inilah yang belakangan dipakai sebagai alat oleh Belanda untuk mengatakan bahwa Paradilan Agama adalah sarang korupsi. Demikian liku – liku eksistensi Peradilan Agama pada masa kerajaan serta penjajahan Belanda.Sedangkan pada masa penjajahan Jepang tidak ada perubahan signifikan tentang eksistensi Peradilan Agama sampai memasuki kemerdekaan dan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.



1. Periode 1945 – 1957
Pada awal tahun 1946, tepatnya tanggal 3 Januari 1946, dibentuklah Kementiran Agama.Departemen Agama dimungkinkan konsolidasi atas seluruh administrasi lembaga – lembaga Islam dalam sebuah badan yang bersifat nasional. Berlakunya UU No. 22 tahun 1946 menunjukkan dengan jelas maksud – maksud untuk mempersatukan administrasi Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh Indonesia di bawah pengawasan Departemen Agama sendiri.

Pada masa ini, Pengadilan Agama dan Mahkamah Islam Tinggi yang telah ada tetap berlaku berdasarkan Aturan Peralihan.Selang tiga bulan berdirinya Departemen Agama yang dibentuk melalui Keputusan Pemerintah Nomor 1/ SD, Pemerintah menegluarkan penetapan No. 5/ SD tanggal 25 Maret 1946 yang memindahkan semua urusan mengenai Mahkamah Islam Tinggi dari Departemen Kehakiman kepada Departemen Agama.Sejak saat itulah peradilan agama menjadi bagian penting dari Departemen Agama.

Setelah Pengadilan Agama diserahkan pada Departemen Agama, masih ada sementara pihak tertentu yang berusaha menghapuskan keberadaan Peradilan Agama.Usaha pertama dilakukan melalui Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1948.Usaha kedua melalui Undang – Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Susunan Kekuasaan Peradilan Sipil.Usaha – usaha yang mengarah pada penghapusan Peradilan Agama ini menggugah minat untuk lebih memperhatikan Pengadila Agama. Pengadilan Agama selanjutnya ditempatkan dibawah tanggung jawab Jawatan Urusan Agama.Penetapan Pengadilan Agama di bawah Departemen Agama merupakan langkah yang menguntungkan sekaligus sebagai langkah pengamanan, karena meskipun Indonesia merdeka, namun pengaruh teori receptie yang berupaya untuk mengeliminir Peradilan Agama masih tetap hidup.Hal ini terbukti dengan lahirnya Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1948 yang menyatakan bahwa Peradilan Agama akan dimasukkan secara istimewa dalam susunan Peradilan Umum, yaitu bahwa perkara – perkara antara orang Islam yang menurut hukum yang hidup (living law) harus dipatuhi menurut hukum Islam, harus diperiksa oleh badan Peradilan Umum dalam semua tingkatan Peradilan, terdiri dari seorang hakim yang beragama Islam sebagai ketua dan dua hakim ahli agama Islam sebagai anggota, yang diangkat oleh presiden atas usul Menteri Agama dengan persetujuan Menteri Kehakiman.
Dalam rentang waktu 12 tahun sejak proklamasi kemerdekaan RI (1945 – 1957) ada tujuh hal yang dapat di ungkapkan yang terkait langsung dengan peradilan agama di Indonesia:
  1. Berkaitan dengan penyerahan kementrian agama melalui penetapan pemerintah No.5 – SD tanggal 25 maret 1946.
  2. Lahirnya UU No.22/1946.
  3. Lahirnya UU No.19/1948.
  4. Masa Indonesia RIS (Republik Indonesia Serikat) tanggal 27 desember 1946 – 17 agustus 1950.
  5. Lahirnya UU darurat No.1/1951.
  6. Lahirnya UU No.32/1954.(Basiq Djalil, 2006:63).

2. Periode 1957 – 1974
Peradilan Agama dalam rentang waktu lebih kurang 17 tahun, yakni tahun 1957 – 1974 ada 4 hal yang perlu kita ketahui dengan kelahiran PP dan UU yakni PP No.29/1957 PP No.45/1957, UU No.19/1970 dan penambahan kantor dan cabang kantor peradilan agama .(Basiq Djalil, 2006:73).

Kemudian pada tanggal 31 Oktober 1964 disah UU No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok – Pokok Kekuasaan Kehakiman.Menurut undang – undang ini, Peradilan Negara Republik Indonesia menjalankan dan melaksanakan hukum yang mempunyai fungsi pengayoman yang dilaksanakan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.Namun tidak lama kemudian, undang – undang ini diganti dengan UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok – Pokok Kehakiman karena sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan.Dalam Undang – Undang baru ini ditegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka.Ditegaskan demikian karena sejak tahun 1945 – 1966 keempat lingkungan peradilan diatas bukanlah kekuasaan yang merdeka secara utuh, melainkan disana sini masih mendapatkan intervensi dari kekuasaan lain.

Undang – undang No. 14 tahun 1970 merupakan undang – undang organik, sehingga perlu adanya undang – undang lain sebagai peraturan pelaksanaannya, yaitu undang – undang yang berkait dengan Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, termasuk juga Peradilan Agama.

3. Periode 1974 – 1989
Dalam masa kurang lebih 15 tahun yakni menjelang disahkannya UU No.1/1974 tentang perkawinan sampai menjelang lahirnya UU No.7/1989 tentang peradilan agama. Ada dua hal yang menonjol dalam perjalanan peradilan agama di Indonesia:

  1. Tentang proses lahirnya UU No.1/1974 tentang perkawinan dengan peraturan pelaksanaannya PP No.9/1974
  2. Tentang lahirnya PP No.28/1977 tentang perwakafan tanah milik, sekarang telah diperbaharui UU No.41/2004 tentang wakaf.(Basiq Djalil,2006:73)
Terlepas dari itu semua, harus diakui bahwa UU No. 1 tahun 1974 ini sangat berarti dalam perkembangan Peradilan Agama di Indonesia, karena selain menyelamatkan keberadaan Peradilan Agama sendiri, sejak disahkan UU No. 1 tahun 1974 tentanng Perkawinan jo. PP No. 9 tahun 1975 tentang peraturan Pelaksanaanya, maka terbit pulalah ketentuan Hukum Acara di Peradilan Agama, biarpun baru sebagian kecil saja.Ketentuan Hukum Acara yang berlaku dilingkungan Peradilan Agama baru disebutkan secara tegas sejak diterbitkan UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.Hukum Acara yang dimaksud diletakkan Bab IV yang terdiri dari
37 pasal.

Terlepas dari gencarnya pro dan kontra perihal pengesahan UU No.7 tahun 1989 diatas, bahkan tak kurang dari empat ratus artikel tentang tanggapan pro dan kontra tersebut dimuat di media massa, namun akhirnya pada tanggal 27 Desember 1989 UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama disahkan oleh DPR yang kemudian yang diikuti dengan dikeluarkannya Inpres No.1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.Dengan disahkan UU tersebut bukan saja menyejajarkan kedudukan Pradilan Agama dengan lembaga peradilan – peradilan lain, melainkan juga mengembangkan kompetensi Peradilan Agama yang dulu pernah dimilikinya pada zaman kolonial.Pasal 49 UU itu menyatakan bahwa Pradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di bidang:
a. Perkawinan
b. Kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
c. Wakaf dan shodaqoh
Dalam pasal 49 ayat 3 dinyatakan bahwa:
Bidang kewarisan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b ialah penentuan siapa – siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian – bagian ahli waris dan melaksanakan pembagian pada harta peninggalan tersebut.

Dalam ayat 3 diatas terlihat bahwa Pengadilan Agama memiliki kekuatan hukum untuk melaksanakan keputusannya sendiri, tidak perlu meminta executoir verklaring lagi dari Pengadilan Umum.

Secara politis, pengakuan Peradilan Agama oleh negara juga merupakan lompatan seratus tahun sejak pertama kali peradilan ini di akui oleh pemerintah pada tahun 1882.Peradilan Agama adalah simbol kekuatan dan politik Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar