Selasa, 15 September 2009

Hukum Humaniter Hak Asasi Manusia Internasional

Mengapa saya menulis resume ini? Jawabannya sederhanya saja; karena banyak yang masih tidak tahu kurang jelas dan sering menyalah-artikan dan menyamakan Hukum Humaniter ini dengan cabang-cabang Hukum Internasional lainnya. Nah, cabang-cabang Hukum Internasional yang sering ‘dipersaudarakan’ dengan Hukum Humaniter itu adalah Hukum Gencatan Senjata (Disarmament Law); ketentuan-ketentuan mengenai konsep ‘ius ad bellum’ atau keabsahan suatu negara untuk menggunakan kekerasan bersenjata (the legality of the use of force); dan last but not least, the most popular one, adalah Hukum Hak Asasi Manusia Internasional (International Human Rights Law). Padahal ke empat nya adalah cabang-cabang ilmu dari Hukum Internasional yang memiliki kekhasan masing-masing. Cobalah perhatikan skema berikut ini :
Jika kita perhatikan skema di samping, maka kita sekilas dapat melihat bahwa keempatnya berbeda, baik dari segi penerapannya, para pihak yang terlibat di dalamnya dan tentu saja dasar hukumnya, sehingga banyak pendapat yang saling tumpang tindih. Hal ini tidak mengherankan karena keempat cabang ilmu tersebuti ternyata berkaitan dengan persoalan senjata (weapons) yang ketika digunakan dalam peperangan akan merenggut hak asasi manusia yang paling utama yaitu hak untuk hidup (the right to life)…
Masih kurang jelas? Begini… misalnya, mengapa Hukum Humaniter sering ‘dipersamakan’ dengan Hukum HAM Internasional ? Itu karena banyak yang berpikir sederhana saja, yakni : bagaimana perlindungan hak untuk hidup ketika terjadi perang? … bukankah peperangan itu sejatinya dapat menewaskan ribuan hingga jutaan manusia dalam satu waktu? … apakah ada hak untuk hidup ketika terjadi perang? … dstnya… Sedangkan mereka yang menyamakan Hukum Humaniter dengan Hukum Gencatan Senjata sering bertanya-tanya : apakah Hukum Gencatan Senjata berlaku ketika terjadi gencatan senjata pada waktu perang? … bukankah Hukum Gencatan Senjata mengatur tentang gencatan senjata?… tapi yang berpikir kritis akan balik bertanya, mengapa istilahnya Hukum Gencatan Senjata? … mengapa bukan Hukum Perang, Hukum Sengketa Bersenjata, atau Hukum Humaniter…? Nah, makin pusing kan… Adapun mereka yang sudah ‘familiar’ dengan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), khususnya tingkah polah si Dewan Keamanan PBB (United Nations Security Council), tentunya punya pertanyaan sendiri seperti : apakah suatu peperangan dapat dibenarkan secara hukum oleh DK PBB…? kalau perang merupakan tindakan yang ilegal, mengapa ada aturannya… ? Jika DK PBB mengeluarkan suatu resolusi, apakah hal tersebut berdasarkan Hukum Humaniter…? dan mungkin masih banyak pertanyaan lainnya. Nah, supaya pengertian ke empat cabang ilmu hukum tersebut tidak ‘tertukar posisinya’ satu sama lain, dengan adanya pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka ikuti penjelasan berikut ini.
Agar kita menjadi yakin bahwa ke tiga cabang hukum tersebut berbeda dengan Hukum Humaniter, maka pertama kali, mari kita coba bedakan dari sudut dasar hukum (legal basis) nya, apakah dasar hukum ke tiga cabang hukum tersebut.
A. Hukum HAM Internasional
Hukum HAM Internasional memiliki seperangkat instrumen pokok yang melandasi perkembangan pengaturan HAM, baik secara internasional maupun secara regional. Instrumen pokok tersebut dikenal dengan sebutan “the International Bill of Human Rights”, yang terdiri dari :
1. Universal Declaration of Human Rights (UDHR), 10 Desember 1948
2. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), 16 Desember 1966.
3. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), 16 Desember 1966 beserta dua Optional Protokolnya, yaitu:
• 1st Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights;
• 2nd Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights, aiming at the abolision of the death penalty.
Di samping instrumen pokok tersebut di atas, masih banyak instrumen hukum ham internasional yang lainnya seperti : Convention against Torture (CAT) 1984, Convention on the Rights of the Child (CRC) 1989, Convention on the Elimination of all forms of Discrimination against Women (CEDAW) 1979, dan lain-lain.
B. Hukum Gencatan Senjata
Hukum Gencatan Senjata sebagian besar didasarkan kepada seperangkat perjanjian multilateral yang mengatur mengenai pemusnahan senjata-senjata perusak massal (Weapons of Mass Destruction/WMD), serta pembatasan jenis-jenis senjata konvensional tertentu. Menurut Sergio Duarte, perwakilan untuk masalah-masalah gencatan senjata di Perserikatan Bangsa-bangsa, dasar hukum utama yang dipergunakan dalam Hukum Gencatan Senjata adalah :
1. Non-Proliferation Treaty (NPT); demikian pula perjanjian-perjanjian regional yang membentuk zona bebas senjata nuklir (’nuclear weapons free zone’);
2. Perjanjian-perjanjian bilateral antara Amerika Serikat dan Rusia, termasuk Strategic Offensive Reductions Treaty and the Strategic Arms Reduction Treaty (START-I);
3. Perjanjian-perjanjian yang mengatur senjata pemusnal massal lainnya seperti Konvensi Senjata-senjata Biologi (Biological and Toxin Weapons Convention, atau disebut pula Biological Weapons Convention), 10 April 1972 dan Konvensi Senjata-senjata Kimia (Chemical Weapons Convention), 13 Januari 1993.
C. Dasar hukum bagi legalitas suatu negara untuk berperang
Pada bagian ini, kita sedang membicarakan konsep “ius ad bellum”, yang pada hakekatnya mempertanyakan apakah legalitas bagi suatu negara yang akan melakukan perang; atau dengan kata lain apa dasar justifikasi untuk melakukan hal tersebut. Dalam hal ini, legalitas tersebut tidak kita dapatkan di dalam perjanjian-perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam Hukum Humaniter, akan tetapi kita akan menemukan adanya pembenaran (justifikasi) secara hukum bagi suatu negara untuk berperang di dalam Piagam PBB, khususnya pada Bab VII, di mana Dewan Keamanan dapat melakukan tindakan-tindakan militer tertentu sehubungan dengan adanya suatu “ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, serta adanya tindak pidana agresi”. Hanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Bab VII Piagam PBB inilah maka tindakan suatu negara untuk mengangkat senjata dapat dibenarkan secara hukum ataukah tidak.
D. Hukum Humaniter
Dasar utama bagi Hukum Humaniter adalah hukum Den Haag dan Hukum Jenewa; yakni seperangkat Konvensi-konvensi Den Haag hasil dari Konferensi Perdamaian I dan II, serta Konvensi-konvensi Jenewa tahun 1949 beserta kedua Protokol Tambahannya tahun 1977.
Nah, setelah melihat uraian di atas, ternyata jelas bahwa dasar hukum dari ke tiga cabang ilmu tersebut ternyata berbeda. Tidak satupun diantaranya yang bersinggungan dengan ‘the hague laws’ maupun ‘the geneva laws’. Hal ini berarti kurang benar menyamakan ke tiga hukum tersebut dengan Hukum Humaniter, walaupun memang masing-masing ada hubungannya dengan masalah persenjataan.
Upaya ke dua untuk meyakinkan bahwa ke tiga cabang hukum tersebut berbeda dengan Hukum Humaniter, adalah dengan melihat siapa para pihak yang terlibat di dalamnya. Dengan perkataan lain, kita berusaha untuk menentukan hak dan kewajiban yang dibebankan kepada para pihak.
A. Hukum HAM Internasional
Permasalahan HAM selalu membicarakan antara negara di satu pihak, dengan warga negara di lain pihak, masing-masing dengan hak dan kewajibannya sendiri-sendiri. Konstruksi ini menggambarkan adanya hubungan yang bersifat vertikal, yaitu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sebagai pihak yang bersifat superior; dan warga negara yang berkedudukan di bawah pemerintah, yang bersifat inferior.
B. Hukum Gencatan Senjata
Secara khusus, instrumen-instrumen yang menjadi dasar bagi pembentukan Hukum Gencatan Senjata berlaku hanya kepada para peserta perjanjian yang bersangkutan, walaupun secara umum perjanjian tersebut juga dapat berlaku pula dalam masyarakat internasional.
C. Dasar hukum bagi legalitas suatu negara untuk berperang
Piagam PBB (termasuk Bab VII Piagam PBB) merupakan suatu perjanjian yang berlaku dan bersifat mengikat secara hukum (legally binding) bagi negara-negara anggota PBB. Sebagaimana dikemukakan mengenai perjanjian-perjanjian gencatan senjata, maka Piagam PBB juga berlaku dalam masyarakat internasional secara umum.
D. Hukum Humaniter
Ketika terjadi peperangan, maka Hukum Humaniter berlaku bagi pihak atau negara-negara yang sedang bersengketa (belligerents). Walaupun terdapat ketentuan-ketentuan lainnya dari Konvensi Den Haag mengenai negara-negara netral, namun ketentuan-ketentuan tersebut pada umumnya untuk menjaga dan mempertahankan kenetralan negara-negara yang tidak berperang sehingga tidak memperluas skala dan intensitas perang itu sendiri.
Dengan melihat perbedaan siapa-siapa sajakah para pihak yang terlibat, maka kita dapat mengetahui bahwa pihak-pihak yang mendapatkan pengaturan dalam Hukum Humaniter hanyalah negara-negara yang sedang bersengketa saja; berbeda dengan pihak-pihak yang diatur dalam ke tiga cabang hukum lainnya.
Upaya lainnya untuk meyakinkan perbedaan Hukum HAM Internasional, Hukum Gencatan Senjata dan dasar hukum bagi legalitas negara untuk berperang dengan Hukum Humaniter adalah dengan melihat waktu penerapannya. Selain Hukum Humaniter, maka ketiga cabang ilmu tersebut berlaku pada waktu damai; sementara Hukum Humaniter hanya berlaku pada waktu perang. Perkecualiannya mungkin hanya terdapat dalam intisari ham (hard-core rights, inalienable rights, non-derogable rights), di mana hanya hak-hak asasi manusia yang dasar saja (intisari ham) yang tetap berlaku setiap saat termasuk pada waktu peperangan.
Setelah melihat berbagai perbedaan tersebut di atas, maka mudah-mudahan telah jelas, bahwa Hukum Humaniter itu berbeda (dari berbagai sudut pandang) dari Hukum HAM Internasional, Hukum Gencatan Senjata, dan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai “ius ad bellum”, walaupun masing-masing memang ada kaitannya dengan penggunaan senjata. Dengan tulisan ini maka diharapkan tidak terjadi lagi kesimpang-siuran mengenai hukum apa yang berlaku di dalam peperangan.

1 komentar:

  1. Halo...

    Sekedar mengingatkan sebaiknya tulisan menyebutkan URL dari artikel aslinya, yakni arlina100.wordpress.com/2008/11/16/letak_hukum_humaniter_dalam_hi/

    Saya senang, tulisan saya dikutip di sini, tapi dengan segala hormat, mohon menyertakan URLnya.. Bukankah demikian etika penulisan? ...dan agar kita tidak dicap sebagai plagiat. Terimakasih atas perhatiannya.

    Arlina.

    BalasHapus